Senin, 04 Maret 2013

MAKALAH PROFESI KEGURUAN


Hai......mas bro,mbak bro sedikit informasi tentang makalah etika profesi keguruan semoga membantu tugas-tugas saudara...hehehehee.....
selamat membaca..:)

MAKALAH  PROFESI KEGURUAN

PENDAHULUAN
          Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru di indonesia tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru.

           Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.

           Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.

         Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.

A.   Posisi Etika dalam pengembangan profesionalisme guru

        Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan
manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

       Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;(3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau
manajemen pendidikan yang lemah.

        Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
  1. Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; 
  2. Penguasaan ilmu yang kuat; 
  3. Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
  4. Pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
·          Kode Etik Guru
          Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.
         Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:
Ø  Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
Ø  Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid;
Ø  Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
Ø  Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
Ø  Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid,
Ø  Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
Ø  Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
       Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.
        Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat ini.
        Sebagai solusi menanggulangi masalah ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan. Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya mengkritisi, tanpa memberikan solusi.
        Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
        Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
·         Berikut adalah isi kode etik guru
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

·         ETOS KERJA DAN PROFESIONALISME GURU
          Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi.
          Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu :
a. Ilmu pengetahuan tertentu
b. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
c. Berkaitan dengan kepentingan umum
         Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi guru.
        Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status)..

B.   Peran Guru Sebagai Profesi Dalam Praksis Pendidikan

                   Media, Teknologi, dan Pembelajaran peran dari media dan teknologi di dalam kelas, ini tergantung akan seberapa jauh mereka memahami akan bagaimana masyarakat telah belajar menggunakannya.
Dibawah ini ada beberapa perspektif yang berkaitan dengan psychological perspectives on learning: Behaviorist Perspective Pada pertengahan 1950an, fokus belajar berawal dari pembentukan stimulus kepada pembelajar untuk merespons stimulus tersebut. Skinner mendemonstrasikan bahwa behavior dari suatu organisme dapat dibentuk oleh penguatan, guru dapat memberikan umpan balik pada koreksi paper, pesan elektronik dari komputer, sistem penilain dari suatu lomba, atau dengan cara yang lain.
 Realistic contexts. Kita cenderung lebih suka mengingat dan menerapkan pengetahuan yang disampaikan dalam konteks dunia nyata; pembelajaran hafalan mengantar untuk ”inert knowledge”, dimana kita mengetahui sesuatu tetapi tidak pernah menerapkannya dalam kehidupan nyata.
 Social interaction. Rekan pengajar yang bekerja sebagai guru privat atau anggota sebagai penuntun dalam proses pembelajaran, pendidik (guru) berhak menguji media dan teknologi dalam konteks belajar dan itu berdampak pada hasil belajar siswa.
LEARNING Belajar adalah proses pengembangan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, atau pengembangan tingkah laku sebagai interaksi individu, menyangkut fasilitas-fasilitas fisik, psikologis, metode pembelajaran, media, dan teknologi. Belajar adalah proses yang dilakukan sepanjang waktu oleh individu manapun. Dengan demikian, belajarlah profesional dalam bidang ini: ”teori dan praktek mendesain, pengembangan, penggunaan, manajemen, dan proses evaluasi, dan sumber pembelajaran” (Seels & Richey, 1994). Saat ini, ketika sebagian besar orang mendengar kata teknologi, mereka akan berpikir mengenai produk teknologi seperti; komputer, CD Player, dan pesawat ruang angkasa. Ini merupakn satu jenis teknologi yang akan menjadi acuan bagai seorang teknolog pembelajaran untuk digunakan dengan tujuan pembelajaran.
Perubahan ini sangat esensial, karena sebagai penuntun dalam proses pembelajaran, pendidik (guru) berhak menguji media dan teknologi dalam konteks belajar dan itu berdampak pada hasil belajar siswa. LEARNING Belajar adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan Dalam sejarah, media dan teknologi memiliki pengaruh terhadap pendidikan. Contohnya, komputer dan internet telah mempengaruhi proses pembelajaran sampai saat ini. Aturan-aturan dari pendidik dan pebelajar telah berubah karena dipengaruhi media dan teknologi yang digunakan di dalam kelas.Perubahan ini sangat esensial,karena sebagai penuntun dalam proses pembelajaran, pendidik (guru) berhak menguji media dan teknologi dalam konteks belajar dan itu berdampak pada hasil belajar siswa.
LEARNING Belajar adalah prosespengembangan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, atau pengembangan tingkah laku sebagai interaksi individu, menyangkut fasilitas-fasilitas fisik, psikologis, metode pembelajaran, media, dan teknologi. Belajar adalah proses yang dilakukan sepanjang waktu oleh individu manapun.Dengan demikian, belajar adalah proses yang melibatkan proses seleksi, pengaturan, dan penyampaian pesan yang pantas kepada lingkungan dan bagaimana cara pebelajar berinteraksi dengan informasi tersebut. Dengan demikian hal ini melihat beberapa pandangan-pandangan psikologis dan pandangan-pandangan filsafat.





C.    Kesimpulan
    Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
     Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.

ü   Saran
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.











DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, D. 1998. Manajemen dan Kepemimpinan. Jakarta: Depdikbud.

Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No. 7/1998. Hlm. 15-17.

http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/penerapan-kode-etik-pada-profesi-guru.html